Nasyid adalah salah satu seni Islam dalam bidang seni suara.Biasanya merupakan nyanyian yang bercorak Islam dan mengandungi kata-kata nasihat, kisah para nabi, memuji Allah, dan yang sejenisnya. Biasanya nasyid dinyanyikan secara acappela dengan hanya diiringi gendang. Metode ini muncul karena banyak ulama Islam yang melarang penggunaan alat musik kecuali alat musik perkusi.
Daftar isi [tampilkan]
Sejarah
Nasyid berasal dari bahasa Arab yang berarti senandung. Kata ini mengalami penyempitan makna dari senandung secara umum, menjadi senandung yang bernafaskan Islam. Nasyid dipercaya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad.Syair thola'al badru 'alaina (yang artinya telah muncul rembulan di tengah kami)yang kini kerap dinyanyikan oleh tim qosidah dan majelis ta'lim, adalah syair yang dinyanyikan kaum muslimin saat menyambut kedatangan Rasulullah SAW ketika pertama kali hijrah ke Madinah. Nasyid kemudian berkembang seiring dengan situasi dan kondisi saat itu. Misalnya nasyid di Timur Tengah yang banyak mengumandangkan pesan jihad maupun perlawanan terhadap imperialisme Israel lebih banyak dipengaruhi oleh situasi politik yang ada saat itu.
Nasyid di Indonesia
Nasyid mulai masuk ke Indonesia sekitar era tahun 80-an. Perkembangannya pada awalnya dipelopori oleh aktivis-aktivis kajian Islam yang mulai tumbuh di kampus-kampus pada masa itu. Pada awalnya yang dinyanyikan adalah syair-syair asli berbahasa Arab. Namun akhirnya berkembang dengan adanya nasyid berbahasa Indonesia dan dengan tema yang semakin luas (tidak hanya tema syahid dan jihad). Biasanya nasyid dinyanyikan dalam pernikahan, maupun perayaan hari besar umat Islam.
Hukum[sunting | sunting sumber]
Menurut hadis
Menurut koleksi otentik Islam Sunni, Rasulullah telah menyebutkan instrumen musik adalah haram....
"Dari Abu `Amir Abu Malik Al-Ashari, Rasulullah berkata, "Dari umatku akan ada beberapa orang menganggap melakukan perzinahan, memakai sutra, meminum minuman beralkohol, dan menggunakan instrumen musik, sebagai hal yang halal". [1]
Menurut kalangan intelektual
Banyak sarjana Muslim sepanjang sejarah Islam telah setuju bahwa semua jenis musik dan instrumennya adalah Haram. Sarjana-sarjana ini termasuk empat imam, Imam Abu Hanifa, Imam Malik, Imam Syafi`i dan Imam Ahmad ibn Hanbal[2].
Nasyid kontemporer
Generasi baru artis nasyid memakai beberapa varian instrumen musik dalam seni mereka. Banyak di antara para artis baru adalah non-Arab dan bernyanyi dalam bahasa yang berbeda, seperti Inggris dan Turki. Beberapa kelompok nasyid telah muncul di awal tahun 1990, seperti Snada dari Indonesia, Native Deen, Outlandish dan Raihan. Artis-artis terkenal lainnya seperti Yusuf Islam, Sami Yusuf, Junaid Jamshed, Maher Zain
Untuk para artis nasyid Arab, yang terkenal adalah seperti Abu Mazen, Abu Rateb, Abu Aljoud, Abu Dujana, Abdulfattah Owainat, dan banyak lagi. Beberapa band nasyid Arab seperti Al-Rawabi, Al-I`tisham, Al-Baraa`, Al-Wa`ad dan banyak lagi juga telah muncul.
Menyambut pertumbuhan Muslim yang signifikan, banyak artis dan band nasyid telah tampil di depan komunitas Muslim di Eropa dan Amerika, di konferensi, perayaan hari besar Islam, konser dan acara amal lainnya, termasuk di Islamic Society of North America, Celebrate Eid dan Young Muslims. Artis dan organisasi lain termasuk Nasheedbay menawarkan lagu-lagu nasyid tanpa instrumen musikal, membawa arus berbeda di tren masa kini dimana musik nasyid dimonopoli instrumen.
sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Nasyid